Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster

Senin 13 May 2024 - 19:33 WIB
Reporter : Romi Rivano
Editor : Dahlia

Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (ant)

Kategori :