Ketiga pelaku tersangka dikenakan Undang-Undang Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 Pasal 92 Juncto Pasal 26 dengan ancaman pidana delapan tahun dengan denda Rp1,5 miliar. (ant)
Tags : #undang-undang perikanan
#polisi dan penyelundupan lobster
#perlindungan ekosistem laut
#perdagangan satwa liar
#penyelundupan benih lobster
#penyelundupan barang terlarang
#pengawasan sumber daya kelautan
#penegakan hukum perikanan
#kejahatan maritim
#gangguan terhadap ekosistem
Kategori :
Terkait
Kamis 16 May 2024 - 16:44 WIB
Lanal Palembang Kembali Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Tujuan Singapura dan Vietnam !
Senin 13 May 2024 - 19:33 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan 125.684 Ekor Benih Lobster
Terpopuler
Senin 04 Nov 2024 - 16:26 WIB
Diduga Ada Kejanggalan Penerimaan Seleksi P3K, Anggota Satpol PP OKI Ramai-Ramai Datangi Kantor BKPP!
Senin 04 Nov 2024 - 15:39 WIB
Asal Usul dan Sejarah Desa Limau : Legenda 5 Pengembara dan Jejak Budaya Tertua di Kabupaten Banyuasin !
Senin 04 Nov 2024 - 07:18 WIB
Yeni Roslaini : Harus Ada Keterwakilan Perempuan di Komisi Informasi Sumsel 2024-2028 !
Senin 04 Nov 2024 - 11:11 WIB
KABAR DUKA : Ustad Solihin Hasibuan, Sosok Guru dan Ulama Palembang yang Dicintai, Tutup Usia !
Senin 04 Nov 2024 - 06:03 WIB
Panduan Lengkap dan Syarat Mendapatkan SIM Baru per November 2024 : Mulai SIM C Sampai SIM B2 !
Terkini
Senin 04 Nov 2024 - 23:41 WIB
Curi HP Milik IRT, Seorang Pemuda di Prabumulih Diringkus Tim Singo Timur
Senin 04 Nov 2024 - 22:04 WIB
1.403 Korban Erupsi Gunung Lewotobi Laki-Laki Berhasil Dievakuasi ke Pengungsian
Senin 04 Nov 2024 - 21:20 WIB
Kabar Gembira : Honorer Bisa Jadi ASN PPPK !
Senin 04 Nov 2024 - 21:12 WIB
Pemerintah Desa Kijang Ulu Laporkan Misro Daud ke Kejari OKI, Ini Masalahnya!
Senin 04 Nov 2024 - 21:10 WIB