JAMBI, KORANPALPOS.COM - Tim Gabungan Koorpolairud Baharkam Polri dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menggagalkan penyelundupan 125.684 ekor benih lobster yang akan dibawa melalui kawasan perairan Jambi.
Kasubdit Gakum Ditpolairud Koorpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Donny Charles Go di Jambi, Senin, mengatakan polisi menangkap tiga orang tersangka dengan barang bukti 125.684 benih lobster pada Jumat (10/5).
Penyelundupan ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya penyelundupan benih lobster dari Lampung melintasi Provinsi Jambi.
Berdasarkan penyelidikan Polisi, di kawasan Mendalo Darat, Muaro Jambi, tim menangkap satu orang tersangka berinisial AD dengan barang bukti benih lobster sebanyak 90 ribu ekor.
BACA JUGA:Windy Idol Irit Bicara Usai Diperiksa Soal TPPU Hasbi Hasan
BACA JUGA:Oknum Kades di Ogan Ilir Dilaporkan Mantan Istri ke Polda Sumsel
Selanjutnya, tim gabungan menangkap lagi dua orang tersangka yaitu ATH dan A di salah satu parkiran swalayan di Kota Jambi.
Dari kedua pelaku tersangka ini polisi mengamankan barang bukti benih lobster sebanyak 35 ribu ekor.
Donny Charles mengatakan ratusan ribu benih lobster itu rencananya akan diselundupkan ke negara Singapura melalui kawasan perairan Provinsi Jambi.
Selain barang bukti benih lobster, polisi juga mengamankan barang bukti lain yaitu dua unit mobil yang digunakan tersangka.
BACA JUGA:Pasca-Tragedi Kematian Akibat OD di Muratara : Polisi Bergerak Cepat Buru 2 Teman Korban, Nah Lho !
Dia menegaskan bahwa kasus ini akan terus dikembangkan. Pemeriksaan para tersangka untuk mencari dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Dari pengungkapan kasus penyeludupan benih lobster ini, polisi berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp25 miliar.
"Dengan asumsi satu benih lobster senilai Rp200 ribu untuk jenis lobster pasir dan Rp250 ribu untuk jenis lobster mutiara. Kami hitung ada sekitar Rp25 miliar lebih," katanya.