Menanggapi kejadian ini, Pasal yang dikenakan kepada tersangka adalah pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat, Kecamatan Babat Toman, Kabupaten Musi Banyuasin.
Tersangka Vi diduga merencanakan aksinya setelah melihat postingan di media sosial Facebook yang menunjukkan suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.
BACA JUGA:Motor Adu Kambing : 1 Tewas, 2 Luka Berat, Begini Kronologi Kejadiannya !
BACA JUGA:Tabrakan Maut Mobil Vs Motor di Musi Rawas: 1 Orang Tewas, Pengemudi Mobil Diamankan !
Emosi dan rasa sakit hati menyelimuti hati tersangka, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke tubuh korban.
Dalam waktu tiga jam setelah kejadian, petugas kepolisian berhasil menangkap tersangka Vi.
Tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada hari Rabu, 8 Mei 2024, untuk proses hukum selanjutnya.
Hasil visum dan otopsi menunjukkan bahwa korban menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada, dan perut.
Tersangka akan dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas untuk memastikan keadilan bagi korban dan masyarakat sekitar.
Peristiwa ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu menjaga kedamaian dan keharmonisan dalam rumah tangga.
Kecemburuan dan tindakan impulsif dapat berujung pada kekerasan yang merugikan banyak pihak.
Penting untuk selalu menyelesaikan konflik dengan cara yang bijaksana dan damai, serta menghindari tindakan kekerasan dalam bentuk apapun.***