PALEMBANG, KORANPALPOS.COM – Jelang tahapan Pilkada khususnya di Sumsel pada November 2024 mendatang, pemerintah pusat terus mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral alias tidak boleh berpolitik praktis.
Peringatan ini terus didengungkan pemerintah lantaran konstelasi dan suasana politik panas jelang Pilkada di beberapa daerah khusus di kabupaten dan kota se Sumsel.
Hal ini tentu perlu ditekankan agar terciptanya demokrasi yang sehat jujur dan adil sehingga diharapkan dari sini akan tercipta demokrasi berkualitas yang berujung pada terpilihnya pemimpin daerah yang mempunyai legitimasi kuat di masyarakat.
BACA JUGA:Bukan hanya Bandara SMB 2 Palembang : Berikut Daftar 17 Bandara Kehilangan Status Internasional !
BACA JUGA:BMKG : Hujan Petir Melanda Sebagian Wilayah Indonesia pada Kamis Ini !
Dalam Pasal 2 UU No 5 tahun 2014 yang berbunyi setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Penekanan netralitas ASN ini juga akaj diiringi sanksi tegas jika ASN diapun dan jabatan apapun dia terbukti tak netral.
Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan para ASN agar tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Agus saat diwawancarai di Palembang, Kamis, mengatakan potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi nanti.
BACA JUGA:Ratusan Pengungsi Gunung Ruang Dievakuasi Menggunakan KRI Kakap
BACA JUGA:BMKG : Potensi Hujan Lebat di 26 Provinsi Indonesia pada Awal Mei 2024
Oleh sebab itu, dirinya meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah bahwa tidak boleh ikut dalam politik praktis.
"Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," katanya.
Ia menjelaskan, selama pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran ASN yang masuk mencapai 489 orang.
Sebanyak 378 orang ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta sebanyak 94 ASN sudah dijatuhi sanksi.