BATURAJA, KORANPALPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) telah membuka pendaftaran badan Ad Hoc yang dimulai dari pendaftaran Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tiga hari lalu, tepatnya 23 April 2024.
Mengenai hal itu, bolehkah Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk ikut serta menjadi badan AdHoc? Komisioner KPU OKU Divisi SDM, Parmas dan Sosdikli, Mario Restu Prayogi memberikan penjelasan terkait keterlibatan ASN dalam badan Ad Hoc.
Menurutnya, berdasarkan surat edaran dari KPU Pusat yang diterima, ASN diperbolehkan untuk ikut mendaftar sebagai badan AdHoc. Namun, terdapat syarat yang harus dipenuhi.
Dalam keterangan yang disampaikan, Mario Restu Prayogi menegaskan bahwa keikutsertaan ASN di badan AdHoc dapat menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi.
Meski begitu, pengambilan keputusan untuk memperbolehkan ASN mengikuti PPK tetap berada di tangan pimpinan masing-masing instansi.
BACA JUGA:Akankah HDC Vs MAHAR di Pilgub Sumsel 2024 ? Pakar Politik Sebut 3 Keunggulan Herman Deru !
BACA JUGA:Siapa dari Dua Sosok Ini Bakal Mendampingi Herman Deru di Pilgub Sumsel 2024 : Ini Bocorannya !
“ASN yang berkeinginan untuk terlibat di badan AdHoc, harus meminta persetujuan dari atasan di kantor tempat mereka bekerja. Ini menjadi langkah yang wajib dijalankan sebelum mendaftar,” ujar Mario, Senin, 29 April 2024.
Menurutnya, persetujuan atasan tersebut penting untuk memastikan bahwa partisipasi ASN dalam badan AdHoc tidak mengganggu kinerja dan tugas pokok instansi tempat mereka bertugas.
Dengan demikian, keikutsertaan ASN dapat berjalan secara berkelanjutan tanpa mengorbankan tugas utama sebagai pegawai negeri. (len)