Kementerian PANRB Minta PPK Awasi Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. -Foto: Istimewa-

KORANPALPOS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi dan pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kinerja para pegawai setelah libur Lebaran 2025.

“PPK di setiap instansi pusat dan pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pengawasan, hal tersebut dilakukan untuk memastikan pegawai masuk kerja dan kembali memberikan pelayanan kepada masyarakat,” kata Menteri PANRB Rini Widyantini dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Rini mengatakan bahwa libur Lebaran disertai cuti bersama bagi ASN sudah cukup panjang.

Oleh karenanya, ASN dapat kembali bekerja dan langsung memberikan pelayanan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Peningkatan Kualitas SDM Harus Dilakukan Sejak Dini

BACA JUGA:Bisa Dongkrak Semangat Petani

Ia mengatakan apabila terdapat ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan dapat diberikan sanksi oleh PPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Penegakan disiplin terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN terkait ketaatan terhadap hari dan jam kerja ASN dilakukan berdasarkan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS sehingga PPK dapat memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang dilakukan ASN sesuai dengan yang karakteristik pelanggaran yang dilakukan.

Jam kerja para ASN telah diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Perpres tersebut menjadi acuan bagi instansi pemerintah maupun pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasannya.

BACA JUGA:BKN Apresiasi ASN Tetap Kerja dan Produktif Selama Libur Lebaran

BACA JUGA:Presiden Prabowo Singgah di Provinsi Bengkulu : Apa Apa Gerangan ?

Pada Perpres Nonor 21 Tahun 2023 tersebut mengatur jumlah hari kerja sebanyak 5 hari kerja dengan jumlah jam kerja sebanyak 37,5 jam dalam 1 minggu.

Adapun hari dan jam kerja instansi pemerintah diatur masuk jam 07.30 waktu setempat hingga selesai dengan jam istirahat selama 60 menit pada hari Senin-Kamis.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan