Kementerian PANRB Minta PPK Awasi Hari Pertama Kerja Usai Lebaran

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. -Foto: Istimewa-
Sementara pada hari Jumat jam istirahat selama 90 menit.
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Idulfitri 1446 H hingga Senin (7/4) dan Selasa (8/4) merupakan flexible working arrangement (FWA) bagi ASN.
BACA JUGA:Prabowo Dijadwalkan Temui PM Anwar Ibrahim
BACA JUGA:Kemendagri Dukung Kelancaran PSU Pilkada 2024
Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2025.
Penerapan FWA diatur oleh PPK dan pimpinan instansi disesuaikan dengan karakteristik instansinya masing-masing.
"Jadi atas izin dan pengaturan dari PPK dan pimpinan instansi, ASN dapat melakukan pekerjaannya secara fleksibel lokasi maupun fleksibel waktu," ujar Rini.
Pada SE Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2025, pengaturan FWA dilaksanakan selama hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idulfitri 1446 H, yaitu pada hari Senin (24/3) sampai dengan hari Kamis (27/3).
Melalui SE Nomor 3 Tahun 2025 ini dilakukan penyesuaian dengan menambahkan satu hari yaitu pada hari Selasa (8/4) besok.
Langkah ini diambil berdasarkan masukan dari Kementerian Perhubungan dan stakeholder terkait lainnya untuk menjamin kelancaran, keamanan, dan keselamatan mobilitas masyarakat selama arus balik, sekaligus menjaga produktivitas pemerintahan dan kualitas pelayanan publik.
Lebih lanjut, Rini juga mengucapkan terima kasih kepada ASN yang tetap menjalankan tugas selama Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Menurutnya sudah menjadi kewajiban ASN untuk senantiasa memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. (ant)