PALEMBANG, KORANPALPOS.COM - Penyidik Unit 4 Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan dua oknum Debt Collector (DC) sebagai tersangka setelah keduanya dijemput paksa dari rumah masing-masing.
Langkah ini diambil setelah keduanya mangkir dua kali untuk dimintai keterangan oleh penyidik.
Kedua oknum DC yang ditetapkan sebagai tersangka ini memiliki inisial Be dan Rb.
BACA JUGA:Oknum Polisi Penembak Debt Collector Resmi Ditahan di Polda Sumsel !
Mereka dihadirkan saat rilis kasus ini yang dipimpin oleh Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Yunar HP Sirait, SIk, MH, pada Kamis (25/4/2024) siang.
"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan/atau Pasal 35 dan/atau Pasal 170 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara sembilan tahun," ujar AKBP Yunar, didampingi Kasubbid PID Bid Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan, SH, dan Kanit 4 Subdit III/Jatanras, AKP Taufik Ismail, SH.
Menurut AKBP Yunar, selain kedua oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dari laporan korban Desrummiaty (44), yang merupakan istri Aiptu FN, ada sedikitnya 10 orang lagi yang melakukan tindakan pengeroyokan disertai upaya perampasan unit mobil Toyota Avanza warna putih nopol B 1916 DTT.
BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel
Terhadap kesepuluh saksi terlapor ini, AKBP Yunar menyebut telah dilakukan upaya pemanggilan dan diminta koperatif.
Jika tidak datang pada pemanggilan kedua, akan dilakukan upaya pemanggilan paksa seperti yang dilakukan terhadap kedua oknum DC yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, tim kuasa hukum pelapor Desrummiaty, Rizal Syamsul SH, berharap agar pemeriksaan tidak hanya terhenti pada dua oknum DC yang sudah dijemput paksa.
BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Tangkap Dua Oknum Debt Collector Terkait Laporan Istri AIptu FN !