Istri Debt Collector Laporkan Oknum Polisi : Aiptu FN Terancam 5 Tahun dan Diimbau Menyerahkan Diri !

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo memberikan keterangan resmi terkait kasus penembakan dan penikaman debt collector oleh oknum polisi-Foto : Dokumen Palpos-

PALEMBANG - Kasus perampasan dan penyerangan terhadap seorang oknum polisi oleh dua debt collector di Palembang terus menjadi buah bibir di masyarakat.

Buntut dari kejadian ini, seorang debt collector mengalami luka tembak dan luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.

Kuat diduga pelakunya adalah oknum polisi berinisial FN dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu yang bertugas di Polres Lubuklinggau.

BACA JUGA:Kronologis Lengkap Detik-detik Debt Collector Ditembak dan Ditusuk Oknum Polisi di Parkiran PSX Mall Palembang

BACA JUGA:Oknum Polisi Serang 2 Debt Collector di Parkiran PSX Mall Palembang : ADCI Angkat Bicara, Ini Desakannya !

Pascakejadian, Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan seorang debt collector melaporkan insiden itu ke Polda Sumsel.

Dia melaporkan penikaman yang menimpa suaminya  oleh oknum polisi  di parkiran PSX Mall Palembang.

Dira, yang mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sore.

BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel

BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus: Begini Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Ibu Bayi

Kepada awak media, dia membenarkan bahwa kejadian penusukan tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Namun, dia enggan untuk memberikan banyak komentar lebih lanjut karena masih fokus pada pemulihan kesehatan suaminya yang saat ini dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.

Laporan yang diajukan oleh Dira di Polda Sumsel dengan nomor STTLP/321/III/2024 SPK, menunjukkan bahwa insiden ini memang telah terjadi. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan