Istri Debt Collector Laporkan Oknum Polisi : Aiptu FN Terancam 5 Tahun dan Diimbau Menyerahkan Diri !
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo memberikan keterangan resmi terkait kasus penembakan dan penikaman debt collector oleh oknum polisi-Foto : Dokumen Palpos-
PALEMBANG - Kasus perampasan dan penyerangan terhadap seorang oknum polisi oleh dua debt collector di Palembang terus menjadi buah bibir di masyarakat.
Buntut dari kejadian ini, seorang debt collector mengalami luka tembak dan luka tusukan senjata tajam di sekujur tubuhnya.
Kuat diduga pelakunya adalah oknum polisi berinisial FN dengan pangkat Ajun Inspektur Polisi Satu yang bertugas di Polres Lubuklinggau.
Pascakejadian, Dira Oktasari (43), istri Deddi Zuheransyah yang merupakan seorang debt collector melaporkan insiden itu ke Polda Sumsel.
Dia melaporkan penikaman yang menimpa suaminya oleh oknum polisi di parkiran PSX Mall Palembang.
Dira, yang mendatangi Satuan Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel pada Sabtu (23/3/2024) sore.
BACA JUGA:Istri Oknum Polisi Laporkan Perampasan Mobil dan Pengeroyokan ke Polda Sumsel
BACA JUGA:Bayi Perempuan Ditemukan Dalam Kardus: Begini Isi Surat Wasiat yang Ditinggalkan Ibu Bayi
Kepada awak media, dia membenarkan bahwa kejadian penusukan tersebut telah dilaporkan ke polisi.
Namun, dia enggan untuk memberikan banyak komentar lebih lanjut karena masih fokus pada pemulihan kesehatan suaminya yang saat ini dirawat di RS Siloam Sriwijaya Palembang.
Laporan yang diajukan oleh Dira di Polda Sumsel dengan nomor STTLP/321/III/2024 SPK, menunjukkan bahwa insiden ini memang telah terjadi.