Istri Debt Collector Laporkan Oknum Polisi : Aiptu FN Terancam 5 Tahun dan Diimbau Menyerahkan Diri !

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo memberikan keterangan resmi terkait kasus penembakan dan penikaman debt collector oleh oknum polisi-Foto : Dokumen Palpos-

BACA JUGA:Kejati Sumsel Tahan Oknum BPN Terkait Korupsi Asrama Mahasiswa di Jogjakarta

BACA JUGA:Warga Musi Rawas Geger ! Perampok Berbahaya Ajak Polisi Baku Tembak

Dira menceritakan bahwa suaminya, Deddi Zuheransyah, menghubunginya dan memberitahu bahwa dia telah terluka parah akibat ditusuk oleh oknum polisi Aiptu FN di RS Siloam Sriwijaya.

Kronologi kejadian ini bermula saat Deddi mendapat telepon dari sang istri bahwa ia sedang berada di RS Siloam Sriwijaya setelah terluka tusukan.

Setelah mendengar berita tersebut, Dira langsung menuju rumah sakit untuk menemui suaminya. 

BACA JUGA:Bus PO Sahabat Terguling, 6 Penumpang Dilarikan ke RS Fadillah Prabumulih

BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai

Saat tiba di sana, dia melihat Deddi terbaring dengan luka robek di kedua tangannya dan punggungnya akibat tusukan senjata tajam.

Menurut keterangan dari Deddi, saat kejadian, dia terhalang oleh dinding sehingga tidak dapat menghindar dari serangan benda tajam yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut.

Polda Sumsel Berikan Keterangan Resmi

Sementara itu, Polda Sumsel memberikan keterangan resmi yang disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto, bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo, dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel pada Minggu, 24 Maret 2024.

Kombes Pol Sunarto menyatakan bahwa tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senjata softgun dan senjata tajam telah membuat kehebohan. 

Polda Sumsel telah menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Aiptu FN, dan kasus ini menjadi perhatian utama pimpinan kepolisian. 

Upaya penangkapan sedang dilakukan, baik oleh Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang.

Kombes Pol Anwar menjelaskan bahwa mobil milik Aiptu FN telah terlambat membayar cicilan selama 2 tahun. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan