KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.-FOTO : ANTARA-

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan dugaan korupsi terkait lelang proyek perawatan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan periode 2017-2022.

Pengumuman tersebut disampaikan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa.

Menurut Ali Fikri, penyidikan yang tengah dilakukan KPK berkaitan dengan dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan selama periode 2017-2022.

BACA JUGA:KPK Minta Maaf atas Kasus Pungli Rutan KPK : Besaran Pungli Terhadap Tahanan Rp 20 Juta Sekali Transaksi !

BACA JUGA: KPK Berhentikan Sementara 15 Pegawai Terlibat Pungli di Rutan KPK

Retrofit sistem sootblowing ini merupakan pekerjaan penggantian komponen suku cadang untuk mendukung dihasilkannya uap pada PLTU.

"Dugaan tindak pidana korupsi ini telah menimbulkan kerugian negara sejumlah miliaran rupiah," ungkap Ali Fikri. Dia juga menyatakan bahwa terdapat rekayasa nilai anggaran pengadaan termasuk pemenang lelang yang menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan.

KPK juga telah menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka seiring dimulainya penyidikan tersebut.

BACA JUGA:Karen Sebut Dakwaan KPK Dalam Kasus LNG tidak Jelas

BACA JUGA:Dewas KPK Segera Sidangkan Firli Bahuri Terkait Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Namun, sesuai kebijakan lembaga antirasuah, KPK akan mengumumkan identitas para tersangka beserta rincian lengkap perkara saat dilakukan penahanan terhadap mereka.

"Setelah alat bukti tercukupi maka kami akan menyampaikan komposisi uraian dugaan perbuatan korupsinya, pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, dan juga pasal apa saja yang disangkakan," jelas Ali Fikri.

Dalam konteks ini, Juru Bicara Bidang Penindakan KPK juga mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya proses penyidikan.

BACA JUGA:KPK Tegaskan Penetapan Tersangka SYL tidak Cacat Hukum

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan