Akibat dari aksi pencurian ini, PT HK Aston mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Pasca menerima laporan dari pihak PT HK Aston, pihak kepolisian langsung bergerak dan melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, kami mendapatkan informasi bahwa ada seseorang yang hendak menjual barang-barang yang mirip dengan milik PT HK Aston. Tim pun bergerak dan mendalami informasi tersebut, dan ternyata benar bahwa barang yang hendak dijual adalah milik PT HK yang hilang dicuri. Langsung saja tim mengamankan pria berinisial F, dan ketika diinterogasi, dia mengakui perbuatannya dan mengungkapkan identitas temannya, berinisial ST, yang juga langsung kami tangkap setelahnya," beber Kapolsek RKT.
Lebih lanjut, Kapolsek RKT menegaskan bahwa kedua pemuda asal Desa Karangan ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun pidana kurungan penjara. ***