Pencuri Besi Penahan Rel KA “Diterkam” Tim Macan RKT

Kamis 18 Apr 2024 - 21:15 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek dan masih menjalani proses pemeriksaan," tambahnya.

Lebih lanjut, Agustino menjelaskan bahwa pelaku pencurian tersebut akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat).

Ancaman hukumannya adalah pidana penjara selama 7 tahun. ***

Kategori :