Praktik Sasi oleh Perempuan Raja Ampat yang Lebih dari Menjaga Laut

Rabu 17 Apr 2024 - 19:55 WIB
Reporter : Maryati
Editor : Dahlia

JAKARTA -Membelakangi hamparan laut, Almina Kacili, seorang perempuan berusia kepala enam tampak duduk dengan tenang di sebuah kursi merah di Kampung Kapatcol, Distrik Misool Barat, Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.

Hujan sore yang membawa teduh di Kampung Kapatcol itu seolah sengaja diutus Tuhan untuk menemani Mama Almina mengenang momen berharga baginya pada tahun 2008 silam. Momen itu berkenaan dengan pendirian Kelompok Waifuna yang terdiri atas para mama (ibu) di Kampung Kapatcol.

Dalam bahasa setempat, Waifuna berarti berkah dari Tuhan yang Maha Kuasa.

Sejak didirikan pada tahun 2008 hingga kini, Kelompok Waifuna terdiri atas 36 anggota yang berstatus sebagai ibu atau akrab dengan sebutan mama dengan rentang usai mulai dari 22 tahun hingga 30 tahun ke atas.

BACA JUGA: BPBD Sumsel Tangani Banjir di Muratara Akibatkan 640 Warga Terdampak

BACA JUGA:Menteri PUPR: WWF ke-10 Bentuk

Pada awal didirikan, Kelompok Waifuna dipimpin oleh kakak ipar Almina yang bernama Betjina Hay. Kepemimpinan itu dilanjutkan oleh Almina setelah Betjina tutup usia pada tahun 2013.

Salah satu peran utama kelompok tersebut adalah mengelola sasi laut, di saat pengelolaan sasi lebih identik dengan kaum adam.

Dalam pengelolaan sasi, Kelompok Waifuna didampingi langsung oleh Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).

Menurut Koordinator Program Bentang Laut Kepala Burung YKAN Awaludinnoer, salah satu hasil dari pendampingan itu adalah kemunculan kesadaran dalam diri para mama di Waifuna agar mereka selektif dalam mengambil hasil laut.

BACA JUGA:Dinkes Palembang Cegah Penyebaran COVID-19 Jelang Nataru

BACA JUGA:Bapanas Gencarkan Bantuan Pangan dan Intervensi Pasar Jelang Natal

Mereka akan mengembalikan hasil tangkapan ke laut jika tidak memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Secara umum, sasi dapat dipahami sebagai praktik adat untuk mengelola sumber daya alam berkelanjutan, baik di darat maupun di laut yang hingga saat ini masih diterapkan di wilayah Maluku dan Papua.

Sasi laut menghadirkan aturan spesifik dan tidak tertulis mengenai wilayah penangkapan biota laut, alat penangkapan biota laut, spesies target, waktu, dan lokasi penangkapan biota laut.

Kategori :