MUARAENIM, KORANPALPOS.COM - Menyambut Hari Raya Idul Fitri 1445 H, sebanyak 625 Warga Binaan (WB) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Enim mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI.
Pengumuman ini disampaikan langsung di Lapas Kelas IIB Muara Enim pada Rabu (10/4), yang disertai dengan berita baik bahwa 8 orang di antaranya langsung bebas.
Kalapas Muara Enim, Mukhlisin Fardi, menjelaskan bahwa saat ini Lapas Kelas IIB Muara Enim menampung total 1158 narapidana, termasuk 657 narapidana pidana umum, 501 narapidana narkotika, dan lainnya.
BACA JUGA:Harga Sembako di Pasar Tradisional Naik, Ini yang Dilakukan Pemkab Muara Enim
BACA JUGA:Bareng Keluarga dan Warga Muba, Pj Bupati Apriyadi Salat Id di Rumdin
Dari jumlah tersebut, 616 narapidana pidana umum dan 9 narapidana narkotika mendapatkan remisi.
Remisi yang diberikan beragam, dengan pengurangan masa menjalani pidana minimal 15 hari hingga maksimal 2 bulan untuk Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri.
Mukhlisin Fardi mengucapkan selamat kepada semua narapidana yang mendapatkan remisi, berharap agar mereka dapat menjadi insan yang lebih baik di masa mendatang.
BACA JUGA:Solusi Atasi Kemacetan Horor, Pj Gubernur Sumsel Usulkan Pelebaran Jalan Palembang - Betung
BACA JUGA:Awas ! Ada Pohon Tumbang di Jalan Lintas Sumatera Semidang Aji Kabupaten OKU Sumatera Selatan
Menurut Mukhlisin, ketika seseorang melakukan pelanggaran hukum, negara memiliki kewajiban untuk menjatuhkan hukuman.
Namun, ketika mereka menunjukkan kesadaran dan mau bertaubat, negara juga berkewajiban memberikan pengampunan dan penghargaan.
Oleh karena itu, remisi diberikan kepada narapidana yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti program pembinaan di Lapas Muara Enim.
BACA JUGA: Pemkot Prabumulih Tidak Laksanakan Takbiran Keliling Malam Lebaran
BACA JUGA:Cegah Meluasnya Penyebaran Virus SE, Disbunnak OKI Vaksinasi Ratusan Kerbau