Setelah masuk ke dalam, mereka bekerja sama untuk mengambil barang-barang yang ada di Indomaret.
Terduga pelaku, Bagus Sajiwo, telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan oleh unit Reskrim Polsek Babat Toman.
Pasal yang dikenakan terhadap tersangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, ke-5, dan ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara hingga 9 tahun.
Kapolsek Rama Yudha juga menyampaikan bahwa Polsek Babat Toman akan terus bekerja keras untuk mengungkap kasus ini dan menangkap pelaku lainnya.
Masyarakat diminta untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian dengan memberikan informasi yang bisa membantu penangkapan terduga pelaku yang masih buron. ***