PRABUMULIH - Seorang pemuda berinisial RA (18), ditangkap oleh tim Singo Timur unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur atas dugaan mencuri ponsel milik Alexander (45), warga Jalan Arimbi Kelurahan Prabujaya, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih, pada Rabu, 6 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB.
RA, yang merupakan warga Jalan Alipatan Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Utara, kota Prabumulih ini, ditangkap di kediamannya pada Selasa, 26 Maret 2024, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herry Sulistio SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR, menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RA berawal dari laporan korban di SPK Polsek Prabumulih Timur.
BACA JUGA:Ditebas Pakai Parang, Damsir Kehilangan Dua Jari
BACA JUGA:Dua Petani Nyambi Jual Narkoba, Apesnya Tertangkap !
"Dalam laporannya, korban mengatakan ponsel kesayangannya telah hilang dicuri orang tak dikenal pada saat dicas. Korban baru sadar ketika terbangun dari tidurnya," ungkap Herry Sulistio.
Menindaklanjuti laporan tersebut kata Herry Sulistio, tim Singo Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Erwin ZR langsung melakukan penyelidikan.
"Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa aksi pencurian itu dilakukan oleh RA. Tim langsung bergerak melakukan penyergapan di kediaman pelaku," ujar Kapolsek.
BACA JUGA:Diduga Gudang Penimbunan Minyak Ilegal di Babat Toman Terbakar
Selain menangkap pelaku sambung kapolsek, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa HP android ROG Phone 7 warna hitam milik korban.
"Pelaku langsung digelandang ke mapolsek guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolsek.
Lebih lanjut, Kapolsek menegaskan bahwa RA dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukumannya lima tahun penjara," tegasnya.
Sementara, tersangka RA mengakui perbuatannya tersebut.
“Io memang aku yang maling HP korban, aku khilaf pak aku nyesal,” kata RA dengan kepala tertunduk menyesali perbuatannya tersebut. ***