Kemudian, 1 mesin pengaduk merk Robin, 2 mesin pengaduk merk Honda, 5 tangki berukuran 1.000 liter yang digunakan untuk mengolah minyak dan 6 tangki berukuran 1.000 liter yang berisi cairan yang diduga sebagai minyak solar palsu.
Dari lokasi juga disita 6 tangki berukuran 1000 liter yang digunakan sebagai tempat penampungan cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar. Ada juga 1 tangki terbuat dari besi berukuran 12 ton yang berisi cairan berwarna kehitaman yang menyerupai solar, dengan perkiraan berat sekitar 7 ton, serta 3 alat pengaduk baling-baling berbentuk kipas.
Ada pula 2 masker full face 5N11 NIOSH N95, 1 tabung untuk mengukur zat kimia, 2 tabung untuk mengukur SG minyak Solar, dan satu buah corong kecil berwarna merah. Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIk MSi melalui Plt Kasat Reskrim Iptu Dedi Kurniawan SH MH membenarkan terkait ungkap kasus pemalsuan BBM jenis Solar di Desa Karang Waru.
"Para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar. Mereka menerima upah sebesar Rp 150 ribu perhari," bebernya.
Para tersangka mengaku sudah sebulan terakhir melakukan kegiatan pengolahan BBM palsu itu. Masing-masing dari mereka menerima upah sebesar Rp3 juta dari kepala gudang yang bernama Nubi. “Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang," ungkapnya.
Iptu dedi menambahkan, para tersangka akan dijerat Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. "Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi Rp60 miliar rupiah," tegasnya.***