Akibatnya, sumur minyak tersebut terbakar dan meledak.
Bondan mengungkapkan pihaknya juga mengimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan illegal drilling maupun illegal refinery untuk menghentikan kegiatannya.
"Karena kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkungan," tutup Bondan.
BACA JUGA:Polda Sumsel Amankan 3 Pelaku Penyelundupan 88 Ton Batubara Ilegal
BACA JUGA:Gempar Siswa SMP di Ogan Ilir Tenggelam, 19 Jam Baru Ditemukan Dalam Kondisi Begini !
AKP Bondan mengungkapkan tersangka dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
Sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP.
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tutupnya.***