PRABUMULIH - Keputusan mendadak terkait pergantian kepengurusan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) di Kota Prabumulih, Sumatra Selatan, menuai kehebohan dan kontroversi.
Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru nomor 07 tahun 2024 telah mengubah susunan pengurus KONI yang telah ada sebelumnya, tanpa adanya koordinasi atau pemberitahuan kepada pengurus lama.
Dalam SK tersebut, beberapa nama pengurus KONI yang telah terdaftar sebelumnya secara tiba-tiba menghilang dan digantikan oleh nama-nama baru.
BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Kontrol Harga Bahan Pokok Melalui OPM dan GPM
BACA JUGA:Penikmat dan Penjual Miras Jadi Target Operasi Pekat 2024
M Erwadi ST MM ditunjuk sebagai Ketua Umum, diikuti oleh Sekretaris Umum Ir H Eddy Hermanto MSi dan Franky Nasril SKom MM sebagai bendahara.
Perubahan ini mengejutkan banyak pihak yang merasa tidak diajak berpartisipasi dalam proses tersebut.
Aden Thamrin, salah satu pengurus KONI yang sudah lama terlibat dalam organisasi tersebut, menyatakan kekecewaannya terhadap ketidaktransparanan proses ini.
BACA JUGA:Buah Duku Melimpah, Harga Anjlok di Pasaran
BACA JUGA:KemenPANRB Setujui Usulan 7.920 Formasi Kebutuhan ASN Muara Enim
Menurutnya, tidak adanya rapat sebelumnya dan tidak adanya pemberitahuan kepada pengurus lama merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya dilakukan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang legitimasi kepengurusan baru ini.
Sementara Hendra Gunawan, Ketua Pengcab Tarung Derajat Kota Prabumulih dan juga pengurus KONI, juga menyuarakan ketidakjelasan dalam proses pergantian kepengurusan.
Tidak adanya undangan rapat terkait pembahasan ini menimbulkan keraguan akan keabsahan SK Plt yang dikeluarkan.
BACA JUGA:BMKG : Sejumlah Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Hari Ini
BACA JUGA:Koridor Feeder LRT Bakal Perluas Jangkauan