MUSI RAWAS - Yusuf (41), warga Dusun I SP 4 Blok C Desa Campursari, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan diringkus polisi.
Pasalnya tersangka kedapatan memiliki dan menyimpan senjata api laras panjang (Kecepek) tanpa izin alias ilegal di rumahnya di Dusun I SP 4 Blok C, Desa Campur Sari, Senin 18 Maret 2023, sekitar pukul 23.14 WIB.
Akibatnya tersangka berikut barang bukti (BB) berupa senpi rakitan (kecepek) miliknya langsung digelandang ke Mapolsek Megang Sakti.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi, melalui Kapolsek Megang Sakti Iptu Fauzan Aziman, menjelaskan penggerebekan di rumah tersangka dilakukan berkat adanya informasi dari warga yang menyebutkan bahwa tersangka menyimpan senpira.
BACA JUGA:Tidak Terima Ditegur, Sapuan Bacok Kakak Ipar dengan Parang
BACA JUGA:KPK Umumkan Penyidikan Korupsi Proyek PLTU Bukit Asam PT PLN Dimulai
Selanjutnya, untuk memastikan hal tersebut, maka dilakukan penyelidikan serta keberadaan tersangka. Akhirnya diketahui, tersangka beserta BB berada dirumahnya.
Tak mau buang waktu, Unit Reskrim Polsek Megang sakti yang dipimpin langsung oleh Kapolsek langsung mendatangi kediaman tersangka.
Setiba di rumah tersangka, dilakukan pengeledahan hingga ditemukan sepucuk senpira laras panjang jenis kecepek disudut dapur rumahnya.
Saat diintrogasi, tersangka mengakui bahwa senpira tersebut miliknya.
BACA JUGA:Polda Sumsel Penjarakan 6 Sopir Truk Batubara Ilegal
BACA JUGA:‘Pemuja’ Sabu tak Berkutik Digerebek Polisi
"Tersangka mengakui, bahwa senpira itu miliknya, dan sudah dikuasai lebih kurang 7 tahun dan saat ini masih berisikan mesiu," kata Iptu Fauzan.
Bersama BB tersebut tersangka yang sempat diamankan ke Polsek Megang Sakti diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura.
"Tersangkanya sudah kita limpahkan ke Sat Reskrim Polres Mura untuk diproses lebih lanjut dan pengembangan kasusnya.," pungkas Fauzan. (yat)