Curi 3 Ekor Kambing Warga, Tiga Pria di Tanjung Raja Ogan Ilir Diamankan polisi, Satu DPO

Minggu 10 Mar 2024 - 17:46 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya tiga ekor kambing milik korban, satu unit motor honda beat warna biru putih, satu buah gembok, satu buah rantai, satu buah tali tambang, satu unit mobil sigra warna hitam, serta satu buah gunting pemotong besi warna kuning.

"Pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana, penjara maksimal tujuh tahun," tuturnya. ***

Kategori :