Seluruhnya merupakan rangkaian peristiwa dugaan pemerasan yang terjadi selama periode 2019 hingga 2021.
BACA JUGA:Polisi Buru Suami yang Tega Siram Istri dengan Air Keras
BACA JUGA:PNS Puskesmas Barat Prabumulih Disiram Air Keras : Begini Kronologi dan Kondisi Korban !
Meskipun telah dilaporkan kepada pihak internal KPP Prabumulih, hingga saat ini belum ada tindakan yang diambil terhadap oknum-oknum pegawai pajak tersebut.
Bahkan, salah satu oknum pegawai pajak malah mendapat predikat juru sita terbaik di Kanwil.
Ahmad meyakini bahwa kasus ini tidak hanya dialami oleh AS, namun juga mungkin dialami oleh para pengusaha lainnya.
Oleh karena itu, ia bersama kliennya telah melaporkan dugaan pemerasan tersebut ke aparat penegak hukum, mulai dari Polres hingga Polda Sumsel.
Ia juga mengimbau kepada wajib pajak lainnya untuk tidak takut melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang dilakukan oleh oknum-oknum pegawai pajak.
Ahmad juga memohon kepada aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini dan menindak tegas oknum-oknum tersebut sesuai dengan kode etik yang berlaku.
Dalam konteks ini, AS merupakan salah satu korban dalam rangkaian motif yang bertujuan untuk menjebak para pengusaha lokal sebagai wajib pajak demi keuntungan pribadi dari oknum-oknum tertentu.
Sebelumnya, Ahmad Khalifah Rabbani juga telah mengalami kasus serupa dengan kliennya berinisial S yang ditagih pajak dengan nilai diluar kewajaran oleh KPP Pratama.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menunjukkan urgensi penegakan hukum yang adil dan tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan pemerasan terhadap para wajib pajak. ***