Lebih lanjut, Roy Riady SH MH menegaskan bahwa pihak sekolah yang masih melakukan bisnis di sekolah dan menerima titipan pada masa PPDB. Apabila masih ada yang nekat melakukan hal tersebut kata Roy Riady, harus siap berhadapan dengan hukum.
BACA JUGA:Pj Bupati Apriyadi Minta Pembangunan Jalan Tol di Muba
BACA JUGA:Bangunan SDN 10 Semende Darat Ulu Terancam Longsor
"Nanti ditangkap saber pungli, rompi saber pungli sama bajunya seperti ini (baju yang dikenakan para kepala sekolah)," tegasnya.
Sementara, Jaksa Kejari Prabumulih, Intan SH, menambahkan bahwa sektor pendidikan telah menjadi sasaran tindak pidana korupsi.
Menurutnya, berdasarkan laporan tahunan dari tahun 2016 hingga 2021, sektor pendidikan mencatat 31 persen tindak pidana korupsi. Pada tahun 2023, sektor pendidikan masuk dalam 10 besar yang melakukan tindak pidana korupsi.
"Apalagi tahun 2024 ini anggaran semakin besar, dan semakin memperbesar kemungkinan tindak pidana korupsi," ujarnya.
BACA JUGA:Nah Lho ! Pascavideo Kontroversi Viral, Camat Pemulutan Barat Dicopot dari Jabatan
BACA JUGA:Kapolres Prabumulih : Lakukan Deteksi Dini Stok Bahan Pokok
Intan menjelaskan bahwa pelaku tindak pidana korupsi di sektor pendidikan meliputi kepala sekolah dan perangkatnya, Aparatur Sipil Negara (ASN) di dinas pendidikan, komite sekolah, serta penyedia barang dan jasa.
"Modus-modus korupsi di sektor pendidikan ada banyak mulai dari markup, pembelanjaan, proyek laporan fiktif tidak ada kegiatan tetapi dibuatkan laporannya, penyalahgunaan anggaran, pemotongan, terus penyalahgunaan wewenang, KKN di PPDB paling sering modusnya pungli atau pemerasan," ungkapnya.
Dikatakan oleh Intan, pungli bisa terjadi pada berbagai kegiatan seperti PPDB, sertifikasi baru, organisasi MKKS, kegiatan Ujian Nasional (UN), dan SKL. (abu)