MARTAPURA - Peristiwa penyalahgunaan dana desa kembali mengemuka di Kabupaten OKU Timur.
Kali ini, oknum Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, bernama Azhari (59), telah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Timur.
Azhari ditangkap atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Desa (DD) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:Dua Beradik yang Menghabisi Adik Bupati Muratara Dituntut Hukuman Mati !
BACA JUGA:Pascakebakaran Mes Karyawan yang Menewaskan Manajer SPBU, Polisi Lakukan Penyelidikan Asal Api !
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini ditangkap berdasarkan Laporan Polisi (LP) -A /13/IX/2023/SPKT, yang dikeluarkan oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres OKUT/Polda Sumsel pada tanggal 18 September 2023.
Kasatreskrim Polres OKU Timur, AKP Hamsal SH MH, menyatakan bahwa tersangka telah melakukan penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat setempat.
Menurutnya, tersangka melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
BACA JUGA:Terkait Penjualan Aset Pemprov Sumsel, Kuasa Hukum Tepis Tuduhan Makelar
BACA JUGA:Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !
"Penyalahgunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN tersebut dilakukan oleh Desa Kurungan Nyawa III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur pada Tahun Anggaran 2019 dan 2020," ujar AKP Hamsal.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa penyelidikan terhadap kasus ini melibatkan 77 saksi, 3 saksi ahli, termasuk ahli hukum pidana, ahli Intakindo, dan ahli BPKP. Selain itu, berbagai bukti surat dan dokumen telah disita sebagai alat bukti dalam kasus ini.
"Hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Selatan menunjukkan bahwa terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 356.580.686,00 akibat penyalahgunaan Dana Desa pada bidang pembangunan desa selama periode tahun 2019 hingga 2020," tambahnya.
BACA JUGA:Perahu Getek Tenggelam di Perairan Banyuasin : Anak Selamat, Isri Meninggal, Suami ?