Akibat serangan tersebut, M Abadi meninggal dunia dengan luka parah pada kepala dan wajahnya.
Peristiwa pembunuhan ini menimbulkan kehebohan di masyarakat, terutama setelah warga yang marah dengan perbuatan kedua terdakwa melakukan aksi anarkis dengan membakar rumah mereka di Muratara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena kekejaman dan kebrutalan pelaku, serta reaksi keras dari masyarakat setempat.
Meski tuntutan pidana mati telah diajukan oleh jaksa penuntut umum, proses hukum masih akan terus berlanjut hingga putusan akhir diambil oleh majelis hakim.
Pengacara kedua terdakwa diberikan waktu satu minggu untuk menyusun pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang pekan depan.
Pada akhirnya, putusan pengadilan akan menjadi penentu nasib kedua terdakwa, sementara keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan untuk memenuhi hak-hak yang telah dirampas akibat perbuatan keji tersebut.
Semoga proses hukum berjalan dengan adil dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.***