Mantan Wasekum KONI Sumsel Akui Terima Uang Perjalanan Dinas Fiktif, Begini Modusnya !

Selasa 27 Feb 2024 - 19:32 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Namun, saat ditanya mengenai realisasi uang tersebut, Rizki menyatakan tidak mengetahuinya karena hanya menandatangani satu kwitansi atas perintah Suparman Roman.

BACA JUGA:Satgas Pangan Polri Belum Temukan Penimbunan Beras

BACA JUGA:Kapolda Ungkap Motif Lain dari Kasus Dilaporkannya 2 Oknum Perwira Polres Banyuasin

Hal ini menimbulkan pertanyaan atas penggunaan dana tersebut yang hingga kini belum jelas.

Hakim dalam sidang mempertanyakan tanggung jawab Rizki dan anggota KONI Sumsel yang menandatangani pencairan dana. 

Mereka diingatkan bahwa penandatanganan tersebut harus diikuti dengan pertanggungjawaban yang jelas, mengingat ini menyangkut uang negara yang harus dipertanggungjawabkan dengan baik.

Pertanyaan tersebut menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik, bahkan dalam skala sekecil apapun.

BACA JUGA:Polda Sumsel Musnahkan 108,9 Kg Sabu dan 134.423 Butir Ineks

BACA JUGA:Polisi Sebut Motif Sales Perumahan Gandir Dilatari Judi Online

Rizki dan anggota KONI Sumsel lainnya diingatkan untuk memastikan bahwa setiap tindakan yang dilakukan terkait dengan keuangan harus sesuai dengan aturan dan norma yang berlaku.

Selain pengakuan Rizki, juga terungkap bahwa terdapat sejumlah pengadaan barang untuk cabor berkuda senilai Rp250 juta dan cabor menembak senilai Rp500 juta. 

Namun, terdapat perbedaan antara keterangan Rizki dan saksi lainnya terkait nilai pengadaan barang tersebut.

Rekanan pengadaan barang khusus cabor berkuda memberikan keterangan bahwa hanya Rp124 juta yang ditransferkan oleh KONI Sumsel. 

Sisanya, menurut Rizki, diberikan kepada vendor lainnya. Hal ini menimbulkan kebingungan terkait dengan penggunaan anggaran yang tidak sesuai dengan rencana semula.

Selain itu, mantan ketua umum KONI Sumsel, Hendri Zainuddin (HZ), juga dihadirkan sebagai saksi dalam sidang tersebut untuk kedua kalinya. 

Namun, konfrontasi dengan saksi lainnya, yaitu Amiri dan Agung, tidak dapat dilakukan karena keduanya tidak hadir tanpa keterangan.

Kategori :