Wacana Hak Angket Menunggu Sikap Partai Politik

Minggu 25 Feb 2024 - 21:26 WIB
Reporter : Robiansyah
Editor : Dahlia

Sedangkan Di sisi lain, KPU RI menanggapi langkah Ganjar Pranowo dengan menegaskan bahwa semua permasalahan terkait pemilu telah diatur dalam perundang-undangan.

Idham Holik, anggota KPU RI, menjelaskan bahwa pelanggaran administrasi akan ditangani oleh Bawaslu RI, sedangkan perselisihan hasil pemilu akan ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.

"Wajar kalau ada permasalahan, tapi kita harus kembali pada UU Pemilu," ungkap Idham Holik. Pemilu 2024 sendiri melibatkan 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal.

Dalam pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

Rekapitulasi suara nasional dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022. ***

Kategori :