MUARA ENIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) senilai Rp100 juta lebih dari 70 perkara di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Muara Enim, Kamis (22/2).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pj Bupati Muara Enim H Ahmad Rizali, Kajari Muara Enim Ahmad Nuril Alam, Kepala BNNK AKBP Irzan Haryono, Kasdim 0404/Muara Enim Mayor Chb Jauhari, Perwakilan Pengadilan Negeri, Perwakilan Lapas Kelas IIB kabupaten mMuara Enim, Kadinkes Muara Enim Eni Zatilah, dan para undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Ahmad Nuril Alam SH MH, mengatakan di Indonesia khususnya di kabupaten Muara Enim jumlah penyalahgunaan Narkotika dan Kriminal lainnya cukup tinggi, khusus penyalahgunaan narkotika tidak hanya terpaku kepada pengguna saja yang melakukan kejahatan melainkan mereka yang terlibat sebagai Bandar Narkoba atau perantara dalam jual beli narkotika, bahkan tidak tertutup kemungkinan terhadap para APH.
Hal ini dikarenakan lemahnya kontrol dan tidak pedulinya masyarakat terhadap bahaya Narkotika itu sendiri. Sebagai informasi dan sebagai tinjauan yuridis pasal 270 KUHAP yang mengatur tentang pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar rujukan pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Muara Enim yang telah menyelesaikan proses penegakan hukum atas sebanyak 70 perkara narkoba. Sejumlah penanganan pelimpahan berkas perkara baik dari BNNK maupun dari Polres Muara Enim.
BACA JUGA:Warga Muara Enim Serbu Pedagang Ikan
BACA JUGA:Kasus DBD di Muara Enim Meningkat, Ditemukan 96 Kasus, 1 Meninggal
Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya sekedar ceremonial belaka, lanjut Nuril, namun lebih kepada bentuk kepedulian akan bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat meracuni generasi penerus bangsa, untuk kita ketahui dampak dari Narkoba dapat merusak fungsi otak, menghilangkan kesadaran, mengubah daya persepsi dan halusinasi.
Dijelaskannya, narkoba jika digunakan terus menerus akan menyebabkan ketergantungan dan jika terjadi over dosis dapat mengakibatkan kematian. Kita harus mencegah penyalahgunaan narkoba dengan mensosialisasikan kepada anak anak/ remaja tentang bahaya narkoba sedari dini mungkin, untuk itu mari bersama kita satukan langkah memberantas peredaran Narkoba di Kabupaten Muara Enim.
Masih dikatakan Nuril, barang bukti yang akan dimusnahkan merupakan Perkara yang telah Inkracht dari bulan November tahun 2023 s/d bulan Januari tahun 2024. Adapun barang bukti yang dimusnahkan tersebut adalah Narkotika sebanyak 31 Perkara yaitu Sabu-sabu seberat 86,67 gram, Ganja seberat 1.350 gram dan Ekstasi sebanyak 9 butir.
Kemudian Tindak Pidana Umum Lainnya sebanyak 39 Perkara terdiri dari Senjata Api dan Tajam sebanyak 6 Perkara dan Lain-lain sebanyak 33 perkara. Untuk perkiraan narkotika jika dinilai dengan Rupiah sekitar Rp100 juta lebih dari total 70 perkara.
BACA JUGA:Launching Program RTLH, Pj Wako Prabumulih Target Bangun 300 RLH
BACA JUGA:Pemkab OKU Launcing Program Bedah Rumah
"Kami mengapreasiasi kinerja Polres, BNN dan pemerintah daerah dan sikap proaktif masyarakat sehingga dapat terlaksana kegiatan ini serta dapat diharapkan nantinya sebagai salah satu langkah dalam meminimalisi penyalahgunaan dan tindak pidananya. Bila cukup dan inkrah langsung dimusnahkan tidak perlu menunggu lama-lama, tiga bulan sekali kita langsung musnahkan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," tegasnya.
Selain itu, sambung Nuril, pihaknya mohon dukungan dari semua pihak terkait dalam mewujudkan IPWL (Instansi Penerima Wajib Lapor) di Kejari Muara Enim. Sebab ini merupakan langkah yang bukan hanya sekedar pemberantasan, tapi juga proses rehabilitasi pecandu yang bersinergi dengan instanti terkait seperti kepolisian dan kementerian kesehatan.
Adapun tujuan IPWL ini adalah untuk merangkul pengguna atau pecandu narkoba, sebagai proses rehabilitasi. Dengan pendekatan ke pecandu narkoba merupakan langkah tepat memutus mata rantai narkoba.