JAKARTA - Kuasa hukum Tamara Tyasmara, Sandy Arifin bersama kliennya datang ke Polda Metro Jaya membawa bukti tambahan terkait pengungkapan kasus kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6).
"Kalau bukti mungkin lebih kepada foto-foto saja sih, bukti tambahannya itu, kami tidak boleh menyampaikan, tapi yang pasti bukti tadi ada tambahan beberapa foto," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
DIa mengatakan ada juga beberapa keterangan untuk Tamara. "Keterangan sedikit, satu-dua pertanyaan untuk mbak Tamara," katanya.
Selain membawa bukti tambahan, Sandy menjelaskan, ibu dari Tamara, yaitu Ristia Aryuni juga dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus ini.
BACA JUGA:Jelang Ramadhan, Harga Bahan Pokok Merangkak Naik
BACA JUGA:Perpres 'Publisher Rights' Mendorong Pertumbuhan Media Kecil dan Menengah di Indonesia
"Kita nggak boleh menyampaikan karena berita acara pemeriksaan itu sifatnya rahasia, jadi hanya kita dan penyidik. Tapi yang pasti semuanya sudah diceritakan sama Ibu (Ristia) dari awal sampai akhir sudah diceritakan semua," katanya.
Sandy menambahkan, pihaknya juga belum mengetahui apakah kedatangan ini menjadi yang terakhir atau tidak.
Namun pihaknya akan tetap kooperatif.
"Bilamana nanti memang ada lagi konfirmasi, ada panggilan, klien kami akan kooperatif untuk menjalani proses pemeriksaan," katanya.
BACA JUGA:Palembang Masih Kurang 30 Ribu Lampu Jalan
BACA JUGA:Presiden Sebut Usul Hak Angket DPR Adalah Hak Demokrasi
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali memanggil Tamara Tyasmara terkait kematian putranya, Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante (6) di kolam renang beberapa waktu lalu.
"Hari ini kami panggil kembali ibu korban (Tamara Tyasmara)," kata Kepala Subdirektorat
(Kasubdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu di Jakarta, Rabu.