"Kerugiannya lebih dari satu miliar," ujarnya dengan tegas.
Roy Riady juga mengungkapkan peran tersangka REP dalam kasus ini.
Menurutnya, REP bertugas sebagai analis untuk pemberian kredit.
"Perannya adalah memberikan laporan hasil kunjungan ke lapangan kepada pimpinannya untuk diputuskan pemberian kredit,” bebernya.
“Seharusnya dia melakukan pengecekan apakah Surat Perjanjian Kredit (SPK) atau perjanjian kerja dengan CV Baim Trust (CB BT) ini ada atau tidak. Ternyata, SPK kontraknyatidak ada SPK nya fiktif dan direkayasa, artinya tidak ada kontrak yang dapat menjamin jaminan utama. Maka disinilah kita menetapkan REP seorang AO ini sebagai pelaku turut serta dalam hal tindak pidana korupsi ini," jelas Roy Riady. ***
Kategori :