Judi Online Mengkhawatirkan, Tokoh Agama Harus Turun Tangan

Minggu 09 Nov 2025 - 20:08 WIB
Reporter : Bambang Samudera
Editor : Dahlia

"Judi online bukan hanya merugikan ekonomi masyarakat, tetapi juga merusak moral dan ketahanan sosial bangsa,” kata Oleh di Jakarta, Minggu (09/11/2025).

Dia mengungkapkan, data PPATK menyatakan hingga kuartal ketiga tahun 2025, nilai transaksi judi online berhasil ditekan menjadi Rp155 triliun, turun signifikan dibandingkan Rp359 triliun sepanjang tahun 2024.

Di sisi lain, dia pun mengapresiasi kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) atas keberhasilannya memblokir 2,4 juta situs dan konten judol selama periode 20 Oktober hingga 2 November 2025.

"Keberhasilan Komdigi dalam melakukan pemblokiran ini merupakan capaian yang patut diapresiasi. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak buruk judi online yang telah meresahkan banyak kalangan," katanya.

Namun, dia menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi online tidak boleh berhenti pada tahap pemblokiran semata.

Dia pun mendorong pemerintah dan aparat penegak hukum untuk terus memperkuat sinergi lintas lembaga guna memastikan efek jera bagi para pelaku dan pengembang situs judi.

Dia pun meminta Komdigi meningkatkan literasi digital masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran judi online yang kerap menyaru sebagai permainan atau investasi.

Ia menilai edukasi publik menjadi salah satu kunci utama dalam memutus mata rantai penyebaran judol di Indonesia.

“Pemblokiran dan penindakan harus berjalan seiring dengan edukasi. Pemerintah perlu terus mengingatkan masyarakat akan bahaya judi online, terutama generasi muda yang menjadi target utama promosi digital,” kata dia.

Kategori :