KAYUAGUNG - Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) di Sumatera Selatan telah mengambil langkah tegas dalam menangani kasus korupsi pendapatan asli desa.
Pada hari Jumat, 16 Februari, Kejari OKI melakukan penyitaan terhadap aset tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa.
Berdasarkan keterangan dari Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Vanni Yulia Eka Sari, penyidik Kejari OKI telah melakukan penyitaan terhadap tanah dan bangunan rumah milik tersangka AS.
BACA JUGA:Angga dan Rangga Terseret Arus Sungai Komering : Angga Berhasil Ditemukan dengan Kondisi Begini !
BACA JUGA:Polisi Dalami Kasus Oknum Linmas Bacok Ketua KPPS di Palembang
Tersangka tersebut adalah mantan Kepala Desa Bukit Batu, Kecamatan Air Sugihan, Kabupaten OKI.
Dia diduga terlibat dalam penyalahgunaan pengelolaan pendapatan asli desa dari hasil kerjasama plasma sawit di tanah kas desa antara tahun 2015 hingga 2021.
Total kerugian keuangan negara yang disebabkan oleh tersangka ini diperkirakan mencapai Rp9,6 miliar.
BACA JUGA:Pulang dari Kalangan, Motor Lansia Diserempet Babaranjang
BACA JUGA:Polisi Terus Buru Pelaku Pembunuhan Gadis Belia di OKU
Langkah penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Kejari OKI terhadap rumah milik tersangka AS.
Proses penyitaan aset dilakukan dengan pendampingan tim intelijen Kejari OKI serta bantuan dari pihak kepolisian untuk memastikan kelancaran kegiatan tersebut.
Penyidik berhasil menyita tanah dan bangunan yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.
BACA JUGA:Terjatuh Dari Motor, Pencuri HP Babak Belur Diamuk Massa
BACA JUGA:Mayat Perempuan di Muaraenim Ditemukan Membusuk di Dalam Kamar, Polisi Ungkap Detail Kejadian !