KAYUAGUNG - Silisia Sulasmi (41), tidak bisa membendung air mata saat menceritakan keadaan anaknya yakni B (14) setelah menjadi korban asusila terdakwa AM (38), penjaga sekaligus pengajar di Ponpes Yasinda OKI.
Menurut Silisia, kini anaknya mengalami trauma yang mendalam.
Tidak mau keluar rumah, malu bergaul sama teman-teman, bahkan tidak mau sekolah lagi.
"Kejadian itu saat anak saya masih kelas 2. Tahun ini harusnya dia kelas 3 tetapi tidak mau sekolah lagi. Kita dari pihak keluarga sangat berharap yang bersangkutan mendapatkan hukuman maksimal," ungkapnya, Selasa (17/10/2023).
BACA JUGA:Polisi Beber Kronologis Penembakan Warga Sungai Ceper
Didampingi Advocate and Legal Consultant Prasaja Law Firm, Aulia Aziz Al Haqqi SH. Silisia menuturkan, dengan adanya hukuman maksimal tersebut dapat memberikan efek jerah kepada pelaku sehingga kejadian tidak terulang lagi.
"Sekarang proses persidangan di PN Kayuagung sedang berlangsung. Di dalam persidangan terdakwa sudah mengakui korbannya banyak," ujarnya.
Dikatakannya lagi, jangankan anaknya, sebagai orang tua saja sangatlah kecewa.
Anak yang merupakan masa depan mereka, jangan sampai masa depannya hancur.
BACA JUGA:Roy : Kerugian Uang Negara Sudah Dikembalikan
"Atas kejadian ini, saya meminta kepada Majelis Hakim PN Kayuagung dan JPU untuk menuntut terdakwa dengan tuntutan dan putusan maksimal," tuturnya.
Masih katanya, sesuai pasal yang dikenakan yakni Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Menyatakan setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp5 miliar," imbuhnya.
Sementara, Ketua MUI OKI KH Muazni Masykur mengatakan, setelah diadakan pengadilan dan dinyatakan sesuai kesalahannya, mereka selaku MUI tentunya sangat mendukung ketetapan hukum tersebut.
"Kalau memang bisa diringankan, memang kesalahannya ringan ya tidak salah. Tetapi kalau memang yang dilakukannya itu benar dan menurutnya undang-undang harus dihukum secara berat kita juga sangat mendukung," jelasnya.