Tiga Anggota DPRD OKU Diberhentikan Sementara Karena Terlibat Kasus Korupsi

Senin 13 Oct 2025 - 12:41 WIB
Reporter : Eko
Editor : Yuli

KORANAPALPOS.COM - Tiga anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), diberhentikan sementara dari jabatan sebagai anggota dewan karena terlibat kasus dugaan korupsi suap pokok pikiran (pokir) dalam pembahasan Rancangan APBD OKU tahun 2025.

Ketiganya yaitu Ferlan Juliansyah, M Fahrudin dan Umi Hartati menunggu diusulkan untuk dilakukan Penggantian Antar Waktu (PAW) oleh partainya.

Ketua PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah, Senin (13/10) mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024-2029.

BACA JUGA:Bahaya Pelemparan Kereta, Ancaman Nyawa dan Hukum

BACA JUGA:PORNAS XVII KORPRI 2025 Berakhir Sukses, Sumsel Buktikan Diri Sebagai Tuan Rumah yang Berprestasi

"Hingga saat ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP untuk pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca Muktamar X," katanya.

Hal senada dikatakan Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin mengaku pihaknya telah menerima surat keputusan tersebut untuk diproses lebih lanjut.

"Ya benar kami telah menerima surat tersebut," katanya.

BACA JUGA:‎Razia Sel Tahanan, Cegah Penggunaan Barang Terlarang

BACA JUGA:Bersama Warga, Babinsa Koramil Sungai Menang Patroli Siskamling

Dia mengatakan, saat ini pihaknya menunggu instruksi partai untuk dilakukan PAW terhadap M Fahrudin sebagai anggota dewan dari partainya.

"Saat ini kami masih menunggu proses sedang. Namun, kemungkinan proses tetap berjalan. Apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur," kata Joni.

Sementara, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano mengaku belum menerima fisik surat keputusan pemberhentian sementara tersebut.

BACA JUGA:Buka Pelatihan Tenaga SPPG, Edison Harapkan Nihil Kasus Keracunan MBG

BACA JUGA:Gelar GPM, 4 Ton Beras Ludes

Kategori :