“The best interest of the child (kepentingan terbaik anak) harus menjadi prinsip utama dalam pelaksanaan program MBG,” ucap Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM RI Atnike Nova Sigiro dalam pernyataannya di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan Konvensi tentang Hak-Hak Anak menunjukkan bahwa Indonesia mengakui dan menjamin hak anak, termasuk hak atas standar kesehatan tertinggi, seperti penyediaan pangan yang layak dan bergizi.
Indonesia juga mengakui dan menjamin hak setiap orang atas standar kehidupan yang layak, termasuk mengenai pangan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.
Menurut Atnike, berdasarkan prinsip ketersediaan hak atas pangan, tersedianya pangan tidak cukup hanya memperhatikan kuantitas semata, tetapi juga harus memperhatikan aspek kualitas, dapat diterima dalam budaya tertentu, dan bebas dari zat berbahaya.
Selain itu, merujuk prinsip kelayakan dari hak atas pangan, dia menjelaskan bahwa penyediaan pangan harus menerapkan syarat keamanan demi mencegah kontaminasi bahan pangan dari kondisi lingkungan yang buruk.
Dalam hal ini, Atnike menyoroti pelbagai aspek, seperti kebersihan bahan pangan, pengolahan makanan, waktu distribusi makanan, hingga penanganan rantai pangan.
Atas terjadinya insiden keracunan makanan dalam pelaksanaan program MBG, Komnas HAM mengingatkan penyelenggara program dan kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk memperhatikan prinsip-prinsip HAM.
Selain memastikan terpenuhinya prinsip ketersediaan dan kelayakan pangan, Komnas juga mengingatkan penyelenggara MBG dan K/L untuk menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan cepat, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh korban.
Secara lebih khusus, Komnas HAM meminta Badan Gizi Nasional (BGN), pemerintah daerah, dan Kementerian Kesehatan agar memastikan keamanan pangan yang dikonsumsi oleh penerima manfaat MBG.
BGN diminta melakukan evaluasi dan perbaikan tata kelola MBG secara menyeluruh yang
akuntabel, transparan, dan partisipatif dalam rangka mendapatkan masukan yang komprehensif dan akurat demi mencegah terulang kasus tersebut.
Selain itu, BGN juga diminta oleh Komnas HAM untuk mengevaluasi satuan pelayanan pemenuhan gizi atau SPPG yang diduga lalai dalam proses produksi, distribusi, dan penyajian makanan.
“Pemerintah agar membentuk mekanisme pengawasan multi pihak yang independen terhadap pelaksanaan program MBG,” imbuh Atnike.
Anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani meminta penguatan sinergi lintas sektor, seperti Kementerian Kesehatan, BPOM, Dinas Pendidikan, dan pemerintah daerah, sebagai langkah pencegahan terjadinya kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Sinergi lintas sektor sangat penting agar penyebab kasus ini dapat segera diidentifikasi dan dicegah agar tidak terulang di daerah lain,” kata Netty dikutip di Jakarta, Selasa (30/09/2025).
Ia juga menyoroti pentingnya keterlibatan orang tua dan sekolah dalam mengawasi kualitas makanan.