Oleh karena itu, masukan dari Bawaslu daerah dan pemangku kepentingan lain dinilai krusial agar revisi UU Pemilu benar-benar menjawab kebutuhan demokrasi Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Ridwan Arifin dalam kesempatan yang sama menekankan pentingnya aspek regulasi teknis, penguatan kelembagaan, dukungan fasilitas, serta partisipasi publik dalam pengawasan pemilu.
Ia mencontohkan kebutuhan akan Perbawaslu 1 Tahun 2025 mengenai pengawasan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) serta instruksi pencegahan dari Bawaslu Jabar.
BACA JUGA:DPP PDIP Pecat Wahyudin Moridu, Anggota Dewan Gorontalo yang Kriminal
BACA JUGA:KUHAP Harus Selaras HAM Internasional
“Aturan teknis yang jelas sangat penting untuk efektivitas pengawasan,” katanya.
Ridwan juga menyoroti penugasan organik Bawaslu dalam struktur kepegawaian, termasuk ASN, PPPK, dan CPNS yang dinilai dapat meningkatkan profesionalitas.
Dukungan kendaraan operasional dari Pemkab Bogor dan anggaran APBN disebut turut membantu pengawasan di lapangan.
Dalam aspek partisipasi publik, Bawaslu Bogor aktif menggandeng masyarakat, media, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
“Kerja sama ini menjadi kunci pengawasan partisipatif,” ujar Ridwan. (ant)