SEMARANG - Sikap apatis, acuh tidak acuh, tidak peduli, masa bodoh, atau tidak mau cawe-cawe dengan pesta demokrasi yang terbesar sepanjang sejarah republik ini bukanlah pilihan yang tepat.
Kepedulian dalam situasi perpolitikan di Indonesia menandakan kecintaan terhadap Tanah Air, sekaligus mengamalkan nilai-nilai Pancasila di dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Cukup sederhana dalam mengejawantahkan kecintaan terhadap Ibu Pertiwi, tinggal mendatangi tempat pemungutan suara (TPS) pada hari Rabu, 14 Februari 2024, lalu mencoblos salah satu peserta pemilu, sesuai dengan hati nurani masing-masing.
Pada masa tenang ini, kemungkinan besar calon pemilih sudah menerima undangan berupa Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (Model C.
BACA JUGA:Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK
BACA JUGA:Survey LKSP Prediksi Anies-Prabowo Bersaing Ketat
Pemberitahuan-KPU) dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Dalam surat pemberitahuan itu tertera dengan jelas hari/tanggal, waktu pemungutan suara (pukul 07.00 sampai dengan 13.00), serta tempat pemungutan suara beserta alamat TPS.
Bahkan, KPPS menyarankan waktu kehadiran pemilih, meski waktu pemungutan suara bagi calon pemilih mulai pukul 07.00 hingga 13.00.
Namun, ada pula di antara mereka yang disarankan untuk hadir ke TPS diberi durasi waktu selama 2 jam, meski waktu belum berakhir.
BACA JUGA:Catat ! Pertamina tak Naikan Harga BBM Nonsubsidi
BACA JUGA:Pesan Damai hingga Sentuhan Kemanusiaan: Sorotan Kampanye Ketiga Pasangan Capres-Cawapres
Ambil contoh calon pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya di TPS 023 Kelurahan Sendangmulyo, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 10 Februari 2024, Ketua KPPS Ardika Bayu menyarankan kepada calon pemilih di RT 04/RW 06 untuk hadir ke TPS 023 bertempat di Balai Pepabri RW 06 mulai pukul 07.00 s.d. 09.00.
Kendati demikian, saran dari KPPS itu jangan menjadi hambatan dan mengurungkan niat mendatangi TPS.