Melanggar, Bawaslu Copot 15.494 APK
Sejumlah alat peraga kampanye (APK) Caleg berupa spanduk dan baliho yang sebelumnya terpasang di tiang listrik dan pohon yang sesuai aturan dinilai melanggar-Foto: koer Palpos-
PALEMBANG – Karena dinilai melanggar aturan letak pemasangan, Sebanyak 15.494 Alat Peragakan Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) untuk Pemilu 2024, dicopot atau ditertibkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Selatan (Sumsel).
Jumlah itu didasarkan pada data dari aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SigapLapor).
“Ada 15.494 pelanggaran atribut kampanye terkait letak pemasangan APK,” kata Anggota Bawaslu Sumsel Bidang Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Ahmad Naafi, belum lama ini.
Ahmad Naafi menjelaskan, dalam aplikasi tersebut terdapat catatan 5 pelanggaran rapat umum, 442 pertemuan tatap muka, 111 pertemuan terbatas, 46 penyebaran bahan kampanye, dan 145 kegiatan lainnya.
BACA JUGA:Catat ! Pertamina tak Naikan Harga BBM Nonsubsidi
BACA JUGA:Wakapolri: Produk Jurnalistik yang Sah Tidak Dapat Dipidana
Pelanggaran ini terjadi sejak dimulainya masa kampanye pada 28 November 2023.
Dalam tahap Pemilu 2024, terdapat 51 kasus temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dengan 49 laporan dan 2 temuan.
”Dari total tersebut, terdapat 13 pelanggaran, terdiri dari 1 pelanggaran pidana Pemilu, 11 pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, dan 1 pelanggaran hukum lainnya," jelasnya.
Terkait penertiban ini, tak lepas dari sorotan warga Kota Palembang.
Dimana warga mengeluhkan pemasangan APK yang melanggar aturan dan menilai hal tersebut merusak pemandangan kota.
BACA JUGA:Angin Segar Bagi Honorer di Pemkot Palembang, Mau Tau ?
BACA JUGA:Aksi Pengamen Timbulkan Rasa tak Nyaman Wisatawan
Warga berharap Bawaslu Kota Palembang, Bawaslu Sumsel, dan pemerintah bertindak tegas untuk menjaga keindahan dan ketertiban kota jelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang.