Untuk memastikan validitas, pengujian dilakukan di 13 laboratorium yang tersebar di berbagai daerah, mulai dari Jabodetabek, Sulawesi Selatan, Lampung, Aceh, Kalimantan Selatan, Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, hingga Jawa Barat.
Atas temuan tersebut, Satgas Pangan Polri telah memanggil 212 produsen beras yang terindikasi melakukan kecurangan.
Pemerintah menghitung, praktik tersebut berpotensi menimbulkan kerugian konsumen hingga Rp99,35 triliun akibat rekayasa harga dan kualitas.
BACA JUGA:Indonesia Butuh Menko Polkam Kuat dan Menenangkan
BACA JUGA:Golkar Sambut Positif Reshuffle Kabinet Prabowo
Selain kasus beras, Kementerian Pertanian juga mengungkap peredaran pupuk palsu yang diperkirakan merugikan petani hingga Rp3,2 triliun. Kasus ini kini dalam penanganan Mabes Polri.
Amran menegaskan, segala bentuk manipulasi di sektor pangan dan pertanian akan ditindak tanpa pandang bulu. “Petani adalah tulang punggung bangsa. Mereka harus dilindungi, bukan dirugikan,” ujarnya. (ant)