“Tersangka ini berperan sebagai kurir. Kami sedang mendalami siapa bandar besar yang mengendalikan peredaran barang haram ini. Pengembangan akan terus dilakukan hingga tuntas,” ujarnya.
Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, GA dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai berat barang bukti yang diamankan.
Surya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta membantu kepolisian memberantas peredaran narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Informasi sekecil apapun sangat berarti untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” pungkasnya.