KORANPALPOS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dua pelaku berinisial FY (42), warga Desa Sri Dalam, dan RY (20), warga Desa Belanti, ditangkap saat sedang mengonsumsi shabu di Desa Tanjung Temiang, Senin (8/9/2025) malam.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
BACA JUGA:Nyambi Bisnis Ganja, Pedagang Asal Bengkulu Terciduk Bawa Ganja di Kota Lubuklinggau
BACA JUGA:Nyambi Jual Sabu, Mahasiwa Dibekuk
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Satres Narkoba Polres Ogan Ilir segera melakukan penyelidikan dan pengintaian.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti di lokasi kejadian tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa 6 paket shabu seberat brutto 2,78 gram, 1 pirek kaca berisi shabu seberat brutto 1,21 gram, timbangan digital, alat hisap shabu, 32 plastik klip bening kosong, 1 kotak bekas senter, 1 skop pipet, serta dua unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.
BACA JUGA:Tim Opsnal Tekab Sunyi Senyap Polsek Prabumulih Barat Tangkap Pelaku Penggelapan dan Pencurian Motor
BACA JUGA:Xpender Ditabrak Kereta Api 1 Orang Meninggal Dunia
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU A. Surya Atmaja, mengatakan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat.
“Tim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka. Saat ini keduanya sudah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Lebih lanjut, IPTU Surya menjelaskan bahwa kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:Identitas Jasad Pria Mengapung di Sungai Ogan Terungkap, Diduga ODGJ
BACA JUGA:Bawa Pedang dan Lukai Tetangga, Pria Prabumulih Timur Ditangkap Tim Tekab