Tertangkap Tangan, Pemuda di Ogan Ilir Diduga Edarkan Sabu

Tersangka dan barang bukti diamankan Polisi-foto:Isro-
KORANPALPOS.COM - Seorang pemuda berinisial KZ (18), warga Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir, diringkus oleh petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir pada Senin (28/04/2025) sekitar pukul 14.57 WIB.
Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menerima informasi tersebut, Unit 1 Satres Narkoba Polres Ogan Ilir langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.
BACA JUGA:Gudang Senpi di Palembang Terbongkar : Di Sini Lokasinya !
BACA JUGA:100 Kali Beraksi Mencuri Motor : Raja Curanmor Palembang Akhirnya Tertangkap !
Petugas akhirnya melakukan penggerebekan di rumah KZ dan menemukan sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas peredaran narkoba.
Dalam penggeledahan di rumah tersangka, polisi menemukan enam paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,13 gram.
Selain itu, turut diamankan sebuah pipet skop plastik, timbangan digital, tiga bal plastik klip bening, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi narkoba.
BACA JUGA:Bos Sumur Ilegal di Lahan PT Hindoli Tanjung Alam Keluang Ternyata Pakde Ireng : Resmi Ditahan !
BACA JUGA:Anak Ancam Habisi Ibu Kandung dengan Pedang, Polisi Sebut Ini Penyebabnya!
Kasat Narkoba Polres Ogan Ilir Iptu Ahmad Surya Admaja mengungkapkan bahwa tersangka KZ diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Barang bukti dan tersangka telah kami amankan di Mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya. Jumat, 2 Mei 2025.
Saat ini, pihak kepolisian telah melakukan langkah-langkah lanjutan seperti pengambilan sampel urine dari tersangka dan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika.
BACA JUGA:MK : Pasal Serangan Nama Baik di UU ITE Tidak Berlaku untuk Pemerintah dan Lembaga !