Dorong Pertumbuhan UMKM dan Pemberdayaan Masyarakat, Walikota Prabumulih Resmikan Pusat Kuliner

Selasa 09 Sep 2025 - 20:11 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Yuli

“Kalau jam operasionalnya bisa diperpanjang sampai malam, tentu akan memberikan kesempatan lebih luas bagi pelaku UMKM dan juga bagi pengunjung yang ingin mencari suasana kuliner malam di Prabumulih,” jelasnya.

Suami Hj Linda Apriana ini optimistis bahwa keberadaan pusat kuliner akan memberikan dampak nyata, terutama bagi Ibu-Ibu rumah tangga yang sebelumnya belum memiliki pekerjaan tetap.

“Dengan adanya pusat kuliner ini, penghasilan keluarga bisa bertambah, dan masyarakat punya alternatif tempat belanja serta hiburan kuliner di kota kita,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Prabumulih, Junaida, menjelaskan lebih detail mengenai keberadaan pusat kuliner UMKM ini.

Ia menyebutkan bahwa pusat kuliner ini menampung total 46 pelaku UMKM yang terbagi dalam dua area. 

“Sebanyak 26 UMKM menempati lapak di lantai atas, sementara 20 UMKM berjualan di lantai bawah,” ungkapnya.

Untuk saat ini, jam operasional pusat kuliner berlangsung mulai pukul 08.00 pagi hingga sore hari.

Namun, pihak pengelola sedang menyiapkan langkah untuk memperpanjang jam operasional hingga malam. 

“Ke depan, akan ada tambahan pedagang nasi uduk yang berjualan di lantai bawah. Jadi, masyarakat yang ingin menikmati kuliner malam tidak perlu jauh-jauh, cukup datang ke sini saja,” tambah Junaida.

Sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM, Pemkot Prabumulih memberikan fasilitas lapak secara gratis pada tahap awal. Tujuannya adalah memberi kesempatan kepada pelaku UMKM untuk fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani biaya sewa.

“Nanti, ketika usaha mereka sudah maju dan berkembang, baru kita akan menerapkan sistem berbayar.

Itu pun akan disesuaikan agar tetap terjangkau,” terang Junaida seraya mengatakan Pusat Kuliner UMKM di PTM I diharapkan menjadi ikon baru Kota Prabumulih yang mencerminkan semangat pemberdayaan ekonomi lokal.

Selain menyediakan fasilitas lapak, pemerintah juga melakukan sejumlah perbaikan infrastruktur pendukung seperti penjagaan keamanan, pengelolaan rolling door, serta kenyamanan area parkir.

Lebih dari itu, Pemkot Prabumulih juga memberikan kemudahan dalam hal legalitas usaha.

Setiap pelaku UMKM yang berjualan di pusat kuliner ini langsung diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB).

Dokumen resmi tersebut diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Prabumulih.

Kategori :