Benar saja, hingga beberapa hari kemudian, motor dan Charles tak kunjung kembali.
Akibatnya korban kehilangan motor miliknya yang ditaksir senilail sekitar Rp5 juta.
Merasa tindakan tersangka Charles sudah keterlaluan, korban Dawam memilih langkah alternatif untuk memberikan efek jerah terhadap anak kandungnya.
Menerima laporan tersebut, polisi kemudian menindaklanjuti dengan menyelidiki keberadaan korban dan motor milik ayahnya.
Dari hasil penyidikan polisi mendapat informasi jika tersangka sudah kembali ke dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Charles di rumahnya.
Dari hasil introgasi polisi, diketahui pemuda pengangguran ini mengaku jika motor milik ayahnya itu telah digadaikan di Desa Tanjung Sanai, Kecamatan Padang Ulak Tanding (PUT), Kabupaten Rejang Lebong.
"Ternyata benar uang hasil menggadaikan motor itu seperti ya g dikhawatirkan orang tuanya memang digunakan tersangka untuk membeli sabu sekaligus bermain judi online," jelas Kapolres.l
Atas perbuatannya, Charles kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 367 KUHP tentang pencurian dalam lingkup keluarga," pungkas Kapolres.