Dalam proses mediasi, kedua belah pihak dimintai keterangan secara terbuka.
Dari hasil musyawarah, terlapor Efan mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Norma dan suaminya pun menerima permintaan maaf tersebut.
“Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai, saling memaafkan, dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang. Kesepakatan ini dibuat tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” jelas Bripka Anton saat dikonfirmasi, Minggu (7/9).
Sementara Kasi Humas Polres OKU, AKP Ibnu Holdon, melalui keterangan resminya menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini dilakukan melalui pendekatan problem solving di tingkat desa.
Cara ini dinilai efektif untuk mencegah gesekan sosial dan memberikan kesempatan bagi pihak terlapor untuk menyadari kesalahannya.