Edarkan Sabu di SDL, Warga Way Kanan Dibekuk

Sabtu 06 Sep 2025 - 18:28 WIB
Reporter : Ozi
Editor : Yuli

Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku terbukti menyimpan barang bukti narkotika yang siap edar," jelas Yurico, Sabtu 6 September 2025,

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Muara Enim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Kita juga akan melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku," tegas Yurico.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dirinya juga mengimbau masyarakat agar selalu berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

"Perang melawan narkoba membutuhkan peran serta seluruh elemen masyarakat," tutupnya.

Kategori :