Sementara Firmansyah mewakili Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumsel mengatakan, pemerintah mendukung penuh penerapan dan implementasi K3 di lingkungan perusahaan.
BACA JUGA:Pembangunan Kebudayaan Harus Menjadi Prioritas
BACA JUGA:Percepat Pengembangan Kawasan LRT Ampera
Salah satu bentuk dukungan itu misalnya penerapan regulasi terkait K3, seperti UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang menegaskan bahwa setiap tenaga kerja memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, berupa pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan dan rehabilitasi.
"Upaya perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja harus menyasar tiga aspek yakni pekerja itu sendiri, tamu atau orang lain, serta peralatan kerja," ujar Firmansyah. (ant)