JAKARTA - Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-80 Republik Indonesia mengatakan korupsi adalah musuh utama kemerdekaan karena merampas hak rakyat dan menghancurkan kepercayaan publik.
“Tidak ada ruang bagi pengkhianat hukum di tubuh Kejaksaan. Junjung tinggi integritas, karena begitu integritas runtuh, seluruh bangunan kepercayaan akan roboh,” kata Jaksa Agung dalam amanatnya, sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Wakil Jaksa Agung Asep N. Mulyana saat upacara di Lapangan Upacara Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu dikutip dari keterangan tertulis.
Menurut dia, kemerdekaan yang diproklamasikan pada 80 tahun yang lalu bukanlah akhir, melainkan awal dari sebuah tanggung jawab besar menjaga kedaulatan melalui penegakan hukum yang beradab.
BACA JUGA:Ketua DPR Tegaskan Kekuasaan untuk Rakyat, Bukan untuk Menakuti
BACA JUGA:Rekrutmen Sekolah Kedinasan Pastikan jadi SDM Berintegritas
Ia pun menyebut lahirnya Kejaksaan pada 2 September 1945 merupakan bagian dari fondasi negara hukum Indonesia.
Bagi dia, dua peristiwa bersejarah, yakni proklamasi kemerdekaan dan hari lahir Kejaksaan menjadi simbol bahwa kemerdekaan tanpa hukum hanyalah ilusi dan hukum tanpa semangat kemerdekaan akan kehilangan maknanya.
Kejaksaan, sambung Jaksa Agung, memiliki tugas mulia untuk memastikan bahwa kemerdekaan benar-benar dirasakan seluruh rakyat melalui hukum yang adil, bukan sekadar dinikmati segelintir orang.
BACA JUGA:PCO: Kenaikan PBB Murni Kebijakan dan Daerah
BACA JUGA:DKPP Usulkan Pembentukan Kantor Cabang untuk Efisiensi Tangani Perkara
Sementara itu, guna mengejawantahkan tema HUT Ke-80 Kemerdekaan RI “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju”, Jaksa Agung menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam mendukung pembangunan menuju Indonesia Emas 2045.
Dia mengatakan HUT RI yang juga beriringan dengan usia Kejaksaan RI yang memasuki 80 tahun merupakan momentum untuk perubahan besar.
Transformasi tersebut, kata dia, dapat diwujudkan melalui tiga hal, yakni pembangunan sistem penuntutan tunggal untuk menghilangkan tumpang tindih kewenangan; penguatan peran advocaat generaal, sebagai penasihat hukum negara yang kokoh dan independen; serta pemanfaatan teknologi modern seperti kecerdasan buatan, big data, dan sistem digital untuk memberantas korupsi dan kejahatan terorganisir.
BACA JUGA:Momentum Rombak Struktur Industri Beras
BACA JUGA:Sosok Kadispen Lantamal III Jakarta