3 gram: Rp5.636.000
5 gram: Rp9.360.000
10 gram: Rp18.665.000
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 5 Agustus 2025: Naik Lagi Rp13.000, Kini Tembus Rp1,959 Juta per Gram !
BACA JUGA:Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025: Turun Rp2.000 Menjadi Rp1.946 Juta per Gram !
25 gram: Rp46.537.000
50 gram: Rp92.995.000
100 gram: Rp185.912.000
250 gram: Rp464.515.000
500 gram: Rp928.820.000
1.000 gram: Rp1.857.600.000
Harga tersebut berlaku untuk pembelian di gerai resmi Logam Mulia maupun mitra penjualan yang telah ditunjuk.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, setiap transaksi pembelian dan penjualan emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45% untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9% untuk non-NPWP.
Penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi dan pembeli atau penjual akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.